Makanan buatan sendiri atau tidak berlabel

Makanan buatan sendiri atau tidak berlabel

Makanan rumahan, camilan tanpa label, dan makanan yang dikemas ulang tidak diperbolehkan. Hanya produk makanan yang disegel pabrik dan diberi label jelas dari merek yang dikenal yang dapat melewati bea cukai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *